BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam
model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti kurikulum-kurikulum yang
pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan
ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara
nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru
tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran
ideal maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang
sudah jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara
mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam
proses pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi pasif. Tetapi tidak
demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP memberikan kesempatan
kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan
demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi
lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Kemandirian setiap sekolah dalam
menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas
sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan
kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah
sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai
potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah termasuk kurikulum yang
dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah
maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai
upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi
melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat. Sekolah dan
masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional,
KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab
pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah
sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah,
dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang
telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang
pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah
atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus
berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, akan tercipta
persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas pendidikan.
Memahami
tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan
pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut.
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5. Sekolah dapat bertanggung jawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua, peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
B. Struktur
KTSP
Struktur
KTSP merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta
didik dalam kegiatan pembelajaran . Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara
lain:
1. Mengatur alokasi waktu pembelajaran
“tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata
pelajaran baru.
3. Mencantumkan jenis mata pelajaran
muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4. Tidak boleh mengurangi mata
pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
C. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan
dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata
Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2. Muatan lokal
Muatan
Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan kondisi,
karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan
pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang
mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat,
dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa
dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan
tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah
dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas,
bahkan kepala sekolah.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan
pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4. Pengaturan beban belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% -
50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS
pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5. Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan
kelulusan
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya, guru dan kepala
sekolah yang lebih memahami karakteristik peserta didik secara keseluruhan,
dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik. Mengacu kepada
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), pserta didik dnyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Lulus ujian sekolah atau Madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4. Lulus Ujian Nasional.
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik
dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan
formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta
didik selama menempuh pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan untuk membina kemampuan dan
wawasan peserta didik, sehingga mampu bertindak secara lokal, dan berpikir
secara global, tanpa menciptakan Penciptanya.
D. Menyusun
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun tahun
ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun
oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen
Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan
harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum
harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta
didik, dan menyesuaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu.
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran
mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender
pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain. Hari belajar
efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem
semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan
pendidikan) yang terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kalender
pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5. Waktu belajar menggunakan sistem
semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah
minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur
akhir tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan
dalam alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari
libur umum/nasional, hari libur khusus,dan
kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di
bawah ini.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Minggu efektif belajar
Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran
Tambahan
Hari libur keagamaan
Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu
2-4 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 1 minggu
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap
satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir
dan awal tahun pelajaran.
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus
oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
Cara Menyusun Kalender Pendidikan adalah :
1. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun
KEMENAG) sebagai acuan untuk menetukan kalender pendidikan pada masing-masing
satuan pendidikan.
2. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
3. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
4. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
5. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan) serta hari libur
fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6. Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan
per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.
Contoh
kalender pendidikan di SDN 9 Sesetan (terlampir).
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kami simpulkan, yaitu :
1. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
2. Struktur KTSP
Pengembangan
Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap
muka” seluruh mata pelajaran.
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata
pelajaran baru.
c. Mencantumkan
jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
d. Tidak
boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
3. Muatan
KTSP
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Muatan KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan
diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan,
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4. Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
c. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
d. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
e. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif serta hari libur fakultatif.
f.
Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh.
B. Saran
Adapun
saran dari pembahasan diatas, yaitu :
Kita sebagai calon guru hendaknya memahami tujuan, struktur,
dan muatan KTSP serta cara menyusun kalender pendidikan agar nantinya mampu
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Percepatan arus informasi dalam era
globalisasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi,
misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan kebutuhan, dan tidak
ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam
sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan.
Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun
global.
Salah
satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena
kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan
kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak itu pula pemerintah menyusun kurikulum.
Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan
diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh anak bangsa di seluruh tanah
air Indonesia.
Karena
kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikaan diharuskan
untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah
pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah tinggal
menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang
banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik
ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat (pusat
kurikulum/puskur), sekarang Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP) ke dalam
satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Dengan demikian,
sebagai seorang calon guru, kami membahas materi tentang kurikulum khususnya
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lebih mendalam,
seperti tujuan KTSP, struktur KTSP, muatan KTSP dan penyusunan kalender
pendidikan.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu:
1. Apa tujuan KTSP?
2. Bagaimana struktur KTSP?
3. Apa saja muatan KTSP?
4. Bagaimana penyusunan kalender pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui tujuan KTSP.
2. Untuk mengetahui struktur KTSP.
3. Untuk mengetagui muatan KTSP.
4. Untuk mengetahui bagaimana penyusunan kalender pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam
model pengelolaan kurikulum yang sentralistik seperti kurikulum-kurikulum yang
pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan
ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara
nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru
tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran ideal
maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang sudah
jadi. Akibatnya apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya di
setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam proses
pengembangan kurikulum setiap unsure sekolah menjadi pasif. Tetapi tidak
demikian dengan KTSP, sesuai dengan otonominya KTSP memberikan kesempatan
kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum. Dengan
demikian, kurikulum yang dikembangkan di setiap satuan pendidikan akan menjadi
lebih bermakna untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Kemandirian setiap sekolah dalam
menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas
sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan
kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah
sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai
potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah termasuk kurikulum yang
dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah
maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai
upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi
melaksanakan kurikulum yang yang telah disusun secara terpusat. Sekolah dan
masyarakat kurang memiliki dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional, KTSP
menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab
pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah
sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keteribatan masyarakat.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah,
dengan KTSP-nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang
telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang
pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah
atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus
berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, akan tercipta
persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas pendidikan.
Memahami
tujuan diatas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan,
terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut.
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5. Sekolah dapat bertanggung jawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua, peserta didik, masyarakat,
dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
B. Struktur
KTSP
Struktur
KTSP merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta
didik dalam kegiatan pembelajaran . Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara
lain:
1. Mengatur alokasi waktu pembelajaran
“tatap muka” seluruh mata pelajaran.
2. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata
pelajaran baru.
3. Mencantumkan jenis mata pelajaran
muatan lokal dalam struktur kurikulum.
4. Tidak boleh mengurangi mata
pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,
ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
C. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan
dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata
Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2. Muatan lokal
Muatan
Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan kondisi,
karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi
muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan
pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang
mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat,
dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa
dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan
tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah
dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas,
bahkan kepala sekolah.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan
pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4. Pengaturan beban belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% -
50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS
pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5. Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan
kelulusan
Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya, guru dan kepala
sekolah yang lebih memahami karakteristik peserta didik secara keseluruhan,
dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik. Mengacu kepada
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), pserta didik dnyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan menengah setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Lulus ujian sekolah atau Madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4. Lulus Ujian Nasional.
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik
dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan
formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta
didik selama menempuh pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan untuk membina kemampuan dan
wawasan peserta didik, sehingga mampu bertindak secara lokal, dan berpikir
secara global, tanpa menciptakan Penciptanya.
D. Menyusun
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun tahun
ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun
oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen
Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan pendidikan
harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum
harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta
didik, dan menyesuaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu.
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran
mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender
pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain. Hari belajar
efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem
semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok penyelenggaraan
pendidikan) yang terdiri atas 39 minggu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kalender
pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
2. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, dan hari libur khusus.
5. Waktu belajar menggunakan sistem
semester yang membagi satu tahun pelajaran menjadi semester 1 dan semester 2.
Berdasarkan
Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2006 bahwa alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah
minggu efektif belajar, jeda tengah semester, jeda antar semester, dan libur
akhir tahun pelajaran. Selain itu berdasarkan sumber terkait ada pula tambahan
dalam alokasi waktu pada alokasi pendidikan, yaitu hari libur keagamaan, hari
libur umum/nasional, hari libur khusus,dan
kegiatan khusus sekolah/madrasah yang semuanya tersaji dalam tabel di
bawah ini.
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Minggu efektif belajar
Jeda tengah semester
Jeda antar semester
Libur akhir tahun pelajaran
Tambahan
Hari libur keagamaan
Hari libur umum/nasional
Hari libur khusus
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Minimum 29 minggu dan maksimum 39 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 3 minggu
2-4 minggu
Maksimum 2 minggu
Maksimum 1 minggu
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap
satuan pendidikan.
Satu minggu setiap semester
Antara semester I dan II
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir
dan awal tahun pelajaran.
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus
oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
Cara Menyusun Kalender Pendidikan adalah :
1. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (dalam hal ini KEMENDIKNAS ataupun KEMENAG)
sebagai acuan untuk menetukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan
pendidikan.
2. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
3. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
4. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
5. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif (misal : hari-hari pembelajaran di bulan Ramadhan) serta hari libur
fakultatif (misal : libur awal puasa dan libur hari raya).
6. Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan
per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.
Contoh
kalender pendidikan di SDN 9 Sesetan (terlampir).
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kami simpulkan, yaitu :
1. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
2. Struktur KTSP
Pengembangan
Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap
muka” seluruh mata pelajaran.
b. Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk
menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata
pelajaran baru.
c. Mencantumkan
jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
d. Tidak
boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
3. Muatan
KTSP
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Muatan KTSP tersebut, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan
diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan,
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global.
4. Cara Menyusun Kalender Pendidikan
a. Melihat kalender pendidikan nasional
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Menentukan minggu efektif, libur
tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan
jumlah yang telah ditetapkan.
c. Menyesuaikan kalender dengan keadaan
hari-hari libur umum maupun agama.
d. Menetukan periode efektif
pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
e. Menentukan bobot dan alokasi
hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif
fakultatif serta hari libur fakultatif.
f.
Merekap kalender pendidikan selama
satu tahun penuh.
B. Saran
Adapun
saran dari pembahasan diatas, yaitu :
Kita sebagai calon guru hendaknya memahami tujuan, struktur,
dan muatan KTSP serta cara menyusun kalender pendidikan agar nantinya mampu
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum, serta dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif.
Thankz gan,,
BalasHapus